top of page

iPhone second kena blokir imei

Pernahkah kamu mendengar iphone yang tiba-tiba jaringan celullarnya hilang. saat ini kejadian tersebut sangat banyak di pengguna iPhone XR ke atas. iPhone yang kena blokir imei itu terjadi pada iPhone inter alias iPhone yang bukan di distribusi untuk Indonesia. Di setiap iPhone ada kode distribusi setiap negara, untuk Indonesia itu ada tiga kode yaitu ID/A, FE/A, dan PA/A. Selain dari pada kode tersebut, itu di luar Indonesia. tetapi tidak semua iPhone inter itu kena blokir, karna bisa saja pada saat tiba di Indonesia pemiliknya langsung bayar pajak. jadi maksud dari pemblokiran imei yang berdampak ke jaringan cellularnya itu di peruntukan buat orang yang tidak membayar pajak.



Memang penerapan blokir imei sudah lama sejak 15 september 2020, tapi barulah sekarang banyak yang melapor jaringan cellular iPhonenya tiba-tiba hilang, ini yang di alami kebanyakan pengguna iPhone XR, iPhone 11, dan iPhone 12 yang belinya second. karna pembeli second tidak tau apakah iphone yang dia beli sudah bayar pajak atau tidak, apalagi saat ini ada namanya istilah imei tembak, maksudnya iPhone masih bisa menggunakan jaringan cellular tetapi hanya sementara karena pendaftaran tidak melalui beacukai alias illegal, makanya hanya sementara waktunya hanya beberapa bulan saja, bahkan hanya beberapa minggu.


Mendengar hal ini kalian pasti takut beli second, tapi kalian tidak perlu takut, karna iPhone inter second itu statusnya bisa di cek. kalian hanya perlu ke website beacukai, alamatnya di, www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Di halaman web tersebut ketik saja imei iphone yang ingin di cek, jika keterangannya “Data IMEI Telah Berhasil di kirim ke Database Kemenkominfo.” berarti iPhone tersebut sudah bayar pajak dan aman di gunakan tanpa kendala di jaringan cellular. apabila keterangannya “Data IMEI Tidak Ditemukan.” berarti iPhone tersebut belum bayar pajak, dan suatu saat imeinya kena blok kemudian jaringan cellularnya hilang.


Untuk solusi saat ini belum ada buat iPhone kena blokir imei, karna persyaratan untuk daftar perangkat cellular ke beacukai harus ada tiket pesawat dan passpord, dan itu maksimal 60 hari kerja sejak perangkat tiba di Indonesia. Apabila lewat dari 60 hari kerja, sudah tidak bisa di daftarkan lagi. makanya sekarang marak istilahnya imei tembak, yang sifatnya sementara. jika ada yang menawari permanen, menurut kami itu bukan permanen hanya saja jangka waktunya lebih lama sehingga jaringan cellularnya bisa di gunakan lebih lama lagi dan ingat itu bukan pendaftaran secara resmi melalui beacukai.


oh iya, untuk iphone resmi distribusi Indonesia, cek imeinya di kemenperin. alamatnya di https://imei.kemenperin.go.id. untuk info lebih lanjut tentang persyaratan dan berapa harus di bayar pajak setiap perangkat masuk Indonesia, kalian bisa kunjungi https://www.beacukai.go.id/berita/beli-handphone-dari-luar-negeri-daftarkan-imei-nya-.html.


baik, semoga blog ini bermanfaat, untuk lebih berhati-hati membeli iPhone second.

18 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page